Berangkat dari semangat belajar yang tinggi dan mempertimbangkan adanya potensi kebermanfaatan yang tinggi jika mengikuti program sertifikasi BNSP, akhirnya saya memutuskan untuk mengambil sertifikasi BNSP level 4, Training of Trainers yang diselenggarakan di bulan Agustus 2020. Thanks suami tercinta sudah mensponsori saya ikut program ini 🙂
Saat saya menulis artikel ini, kami baru menyelesaikan 3 hari (25,27, dan 29 Agustus 2020) dari total 6 hari yang perlu dijalankan dalam program sertifikasi ini. Dan selama 3 hari ini, sudah banyak sekali tugas dan paper work yang perlu diselesaikan. Namun, dalam tulisan saya kali ini saya tidak akan membahas mengenai tugas-tugasnya, melainkan beberapa catatan kecil terkait materi2 pengantar yang mudah-mudahan berguna untuk teman-teman yang sedang berencana mengambil sertifikasi BNSP atau yang sedang mencari tahu lebih lanjut terkait BNSP, SKKI, LSP, KKNI dan Kompetensi dalam SKKNI.
MENGENAl BNSP:
Berdasarkan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 yang berpedoman pada UU Nomor 13 tahun 2003, maka dibentuklah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berperan sebagai lembaga pelaksana Uji Kompetensi dan Sertifikasi kompetensi kerja. BNSP wajib memberikan laporan pertanggungjawabannya langsung kepada President R.I.
MENGENAL LSP:
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait.
Berdasarkan bentuk dan cara kerja, ada 3 LSP.
- LSP Pihak 1 yaitu LSP internal
- LSP pihak 2
- LSP Pihak 3 = yaitu LSP Eksternal
Berikut penjelasan ketiga LSP tersebut:
LSP tipe 1 / LSP P1
Untuk memudahkan memahami LSP P1 ini, kita sebut saja ia sebagai LSP Internal. Biasanya ada di pendidikan dan juga industry. LSP P1 ini melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker. Namun, yang membedakan ia dengan LSP P 2 adalah, ia tidak bisa melakukannya untuk pihak esternal, selain dirinya.
LSP tipe 2 / LSP P2
LSP P2 mirip dengan LSP P1, tetapi yang membedakan adalah ia bisa untuk pihak lain selain internal dirinya. Sebagai contoh: PT. Preport Indonesia memiliki LSP P2. Yang bekerja di Preport banyak perusahaan lain seperti kontraktor. Nah…kontraktor PT.Preport ini harus ikut pelatihan di training centre PT. Preport. Kalau seandainya preport Cuma punya LSP 1, maka kontraktor gak bisa ambil program sertifikasi ini, karena kontraktor bukan bagian dari PT. Preport, ia dihitung eksternal. Sedangkan kalau kita ambil sertifikasinya di LSP 3, kompetensinya tidak spesifik seperti ketentuan Preport sehingga percuma ambil di LSP 3. Maka yang bisa mengakomodir ini adalah LSP Pihak 2.
Jadi LSP Pihak 2 ini, bisa melakukan sertifikasi porfesi tidak hanya pada lingkungan internal nya saja namun juga pihak eksternal.
Contoh LSP Pihak 2 (P2) lainnya adalah KFC. Mereka tidak hanya mensertifikasi karyawannya saja, tp mereka juga mensertifikasi rekan business, supplier, dan vendor2 serta outsourching karyawan yang ditugaskan di KFC.
LSP tipe 3 / LSP P3
LSP P3 adalah LSP umum yang dapat dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi. LSP P3 hanya mensertifikasi di bidangnya saja. Mis: kalau lsp tersebut hanya blasting, maka kalau kita mau sertifikasi ngelas, itu gak bisa ke dia, karena bukan bidangnya. Tp kalau di LSP pihak 1 bisa jadi kalau di lembaga pelatihan tersebut ada modulnya maka bisa dilakukan.
MENGENAL SKKNI & KKNI:
SKKNI adalah singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
KKNI adalah singkatan dari Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia
Yang menjadi perbedaan mendasar antara SKKNI dengan KKNI adalah, ketika kita berbicara tentang SKKNI, kita sesungguhnya berbicara tentang acuan/standard sedangkan ketika kita bicara KKNI maka kita sedang berbicara tentang penjenjangan.
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semua standar atau ketentuan dalam SKKNI sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, SKKNI merupakan standar kompetensi tenaga kerja yang berlaku secara nasional di Indonesia dan merupakan standar kompetensi bersifat lintas perusahaan.
KKNI merupakan kerangka jengjang kualifikasi dari kompetensi yang mampu menyandingkan, melakukan penyetaraan serta mengintegrasikan bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja dan pengalaman kerja, sebagai pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur pekerjaan dalam berbagai sektor. KKNI merupakan acuan di dalam pengemasan SKKNI ke tingkat atau jenjang kualifikasi. Sebagai contoh: Untuk menjadi isntruktur / trainer yang tersertifikasi BNSP, maka saya perlu memenuhi unit kompetensi level 4 yang standarnya mengacu kepada SKKNI no 161.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia terdiri dari sembilan jenjang kualifkasi yang meliputi jenjang kualifikasi Sertifikat ke I hingga dengan jenjang kualifikasi Sertifikat ke IX.

STRUKTUR SKKNI
Saat kita berbicara tentang struktur SKKNI, maka kita sebenarnya sedang berbicara tentang unit kompetensi. Unit kompetensi merupakan hasil identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja. Masing-masing unit kompetensi merupakan bagian dari persyaratan di tempat kerja.
Unit kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman sektor industri, perusahaan, dan tempat kerja. Dengan kata lain, unit kompetensi disusun berdasarkan kesamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja sejenis.
Setiap unit kompetensi disusun dengan struktur sebagai berikut:
- Kode unit
- Judul unit
- Deskripsi unit
- Elemen kompetensi
- Kriteria Unjuk Kerja
- Batasan Variabel
- Panduan Penilaian
Berikut ini penjelasan tentang setiap struktur (https://skkni.kemnaker.go.id/tentang-skkni/struktur)
Kode Unit
Kode unit kompetensi berjumlah 12 digit dan merupakan identitas dari unit kompetensi yang bersangkutan. Penjelasan 12 digit adalah sebagai berikut:
- Digit pertama merupakan kode kategori, berisi 1 huruf sesuai huruf kategori pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Digit kedua dan ketiga merupakan kode golongan pokok, berisi 2 angka golongan pokok pada KBLI.
- Digit keempat sampai dengan keenam merupakan singkatan dari kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 huruf kapital. Contohnya GAR untuk garmen, OTO untuk otomotif roda 4, dll.
- Digit ketujuh dan kedelapan merupakan kode penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 2 angka. Jika tidak ada penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan diisi dengan angka 00.
- Digit kesembilan sampai dengan kesebelas merupakan nomor urut unit kompetensi dari SKKNI pada kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 angka mulai dari angka 001, 002, 003, dst.
- Digit keduabelas merupakan versi penerbitan unit kompetensi sebagai akibat dari adanya perubahan, diisi dengan angka mulai dari 1, 2, dst. Versi merupakan urutan penomoran terhadap penyusunan atau penetapan unit kompetensi, apakah unit kompetensi tersebut merupakan pertama kali disusun, ataukah hasil revisi.
Judul Unit
Berisi nama unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan. Judul unit kompetensi harus memberikan gambaran umum mencakup isi dan implementasinya serta menggunakan kalimat aktif dengan kata kerja performatif dan terukur. Judul masing-masing unit kompetensi dalam satu bidang pekerjaan bersifat unik dan berbeda satu sama lainnya, namun merupakan bagian dari satu bidang pekerjaan tersebut.
Deskripsi Unit
Uraian deskripsi unit merupakan penjelasan ringkas yang menggambarkan isi, maksud, tujuan, dan ruang lingkup dari unit kompetensi. Dalam deskripsi unit, dapat pula disebutkan keterkaitan unit kompetensi tersebut dengan unit kompetensi lain.
Element Kompetensi
Elemen kompetensi adalah unsur bangunan dasar dari suatu unit kompetensi. Gabungan dari setiap elemen kompetensi membentuk satu unit kompetensi secara utuh. Elemen kompetensi menjelaskan proses dari suatu pekerjaan secara runtut yang dilakukan dalam satu unit kompetensi. Elemen kompetensi harus merupakan aktivitas yang dapat dilakukan, diamati, dan dinilai. Elemen kompetensi disusun menggunakan kalimat aktif, diawali dengan kata kerja sebelum objek, dan berbentuk pernyataan langsung dan lugas. Setiap unit kompetensi paling sedikit terdiri atas 2 elemen kompetensi.
Kriteria Untuk Kerja
Kriteria unjuk kerja (KUK) berisi uraian tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. KUK dirumuskan secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dalam rumusan hasil pelaksanaan pekerjaan yang terukur, dan disusun dalam kata kerja pasif. KUK adalah pernyataan evaluatif yang terdiri dari keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja untuk menentukan apa yang akan dinilai dari capaian kinerja dalam suatu unit kompetensi. KUK juga merupakan sarana untuk menjelaskan kinerja yang diperlukan untuk menunjukkan pencapaian elemen kompetensi. KUK harus ditulis sebagai pernyataan yang dapat dinilai. KUK bukan merupakan standard operating procedure (SOP), walaupun dapat bersumber dari SOP. KUK berjumlah paling sedikit 2 KUK untuk setiap elemen kompetensi.
Penyusunan KUK harus fokus pada hasil dan aktivitas kerja dibandingkan dengan pertimbangan bagaimana pekerja dilatih atau perlengkapan yang dibawa ke tempat kerja. KUK harus dapat dibaca dan dimengerti oleh pengguna. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan substansinya, tetapi juga terkait dengan struktur dan bahasa yang digunakan. KUK harus dapat ditafsirkan dengan cara yang sama oleh semua pengguna dalam situasi yang berbeda. Ketepatan dalam menafsirkan KUK sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan penerapan standar kompetensi. Penulisan KUK harus relevan dengan tingkat kedalaman/kesulitan dari suatu pekerjaan. Untuk dapat menuliskan tingkat kedalaman/kesulitan sebagaimana dimaksud, dapat digunakan pendekatan taksonomi bloom.
Batasan Variabel
Berisi rentang pernyataan yang harus diacu atau diikuti dalam melaksanakan unit kompetensi. Batasan variabel menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Konteks variabel: berisi penjelasan kontekstualisasi dari unit kompetensi untuk dapat dilaksanakan dengan kondisi lingkungan kerja yang diperlukan. Dapat juga berisi penjelasan-penjelasan yang bersifat teknis.
- Peralatan dan perlengkapan: berisi peralatan yang diperlukan seperti alat, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi.
- Peraturan yang diperlukan: berisi peraturan atau regulasi teknis implementatif yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pekerjaan.
- Norma dan standar: berisi dasar atau acuan sebagai norma atau standar yang diperlukan dan terkait dalam melaksanakan pekerjaan atau unit kompetensi.
Panduan Penilaian
Berisi penjelasan tentang berbagai kondisi atau keadaan yang dapat dipergunakan sebagai panduan dalam penilaian atau asesmen kompetensi pada unit kompetensi, baik pada saat pelatihan maupun uji kompetensi. Panduan penilaian menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Konteks penilaian: memberikan penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian dan kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, serta di mana, apa dan bagaimana penilaian seharusnya dilakukan.
- Persyaratan kompetensi: memberikan penjelasan tentang unit kompetensi yang harus dikuasai/dipenuhi sebelumnya (jika diperlukan) sebagai peryaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi.
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan: merupakan informasi pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteia unjuk kerja pada unit kompetensi.
- Sikap kerja yang diperlukan: merupakan informasi sikap kerja yang harus ditampilkan untuk tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi.
STANDAR KOMPETENSI
Ada 3 Standar Kompetensi:
- SKKNI
- standar internasional
- standar kompetensi khusus.
Standar komeptensi khusus: terkadang di bidang kerja kita, ada tuntutan kompetensi khusus yang tidak tercakup dalam SKKNI dan standar internasional. Contoh: perawatan alat berat buldoser, kita tahu bahwa perawatan alat berat ini berbeda dengan perawatan sepeda motor atau mobil penumpang atau bus. Standad sepeda motor atau mobil penumpang dan bus ada di SKKNI, namun untuk perawatan alat berat yang spesifik dengan jenis khusus tidak tercover, sehingga perlu disusun standar kompetensi khusus. Penyusunan ini dapat dilakukan oleh asosiasi yang dibentuk, perusahaan atau lembaga trainer.
Tahapan: susun dan rumuskan, lalu daftarkan ke kemenaker, direktorat jendral standar kompetensi. Jadi perlu mendapatkan aknowledge dulu dari pemerintah Indonesia dalam hal ini direktorat jendral standar kompetensi. Setelah terdaftar, barulah bisa didaftarkan ke BNSP untuk dimintakan Lisensinya.
Kegunaan standar Kompetensi:
- Di dunia pelatihan, dapat menjadi dasar dalam penyusunan program pelatihan, dan jika ingin menjadikannya sebagai sertifikasi kompetensi, tinggal melakukan assessment dengan dasar standar kompetensi yang sudah disetujui.
- Dunia Industri: dapat menjadi dasar uantuk proses rekrutment, penilaian unjuk kerja, membuat uraian jabatan , mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasarkan kebutuhan dunia industry.
- Uji Kompetensi, sebagai materi uji kompetensi.
Sekian dulu share dari saya, karena kita banyak banget tugas selama sertifikasi ini, jadi akan saya lanjutkan sharing materi lainnya pada artikel yang berbeda. Terima kasih.

Leave a comment